PEMADANAN NIK NPWP WP ORANG PRIBADI/BADAN

Hanif Amrulah, A.Md.Ak.

1/3/20241 min read

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap warga negara indonesia diwajibkan membayar pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” sehingga dalam pembayarannya setiap orang diwajibkan memiliki NPWP agar tidak dikenai tarif dengan rate yang lebih tinggi.

Sebagaimana diatur dalam PMK nomor 136 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diatur bahwa per bulan Juli tahun 2024 NPWP 15 Digit sudah tidak berlaku dan digantikan dengan NPWP 16 Digit. Adapun untuk WP OP NPWP 16 Digit didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan pada NPWP Badan tetap menggunakan NPWP sebelumnya dengan ditambahkan angka "0" di depan NPWP lama Badan tersebut. Oleh karena itu, setiap Orang Pribadi wajib melakukan validasi mandiri pada web djponline.go.id apabila terdapat data yang tidak sesuai antara KTP dengan sistem maka harus dilakukan pemadanan terlebih dahulu.

Pada tahun 2024 Direktorat Jenderal Pajak memberikan fleksibility time terkait perubahan NPWP 15 Digit menuju NPWP 16 Digit dengan menetapkan peraturan yang mengatur terkait penggunaan NPWP 15 Digit tetap diperbolehkan hingga akhir Juni tahun 2024 sehingga berlaku dua NPWP pada Semester I tahun 2024.