LAYANAN E-PBK

Hanif Amrulah, A.Md.Ak.

12/5/20231 min read

Penerapan sistem self-assestment oleh Direktorat Jenderal Pajak memberikan implikasi kepada para Wajib Pajak untuk menilai pajak terutangnya sendiri. Dalam implementasinya terkadang Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam proses penginputan kewajiban perpajakannya seperti, kesalahan pengisian NPWP, masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya aplikasi E-PBK dapat mempermudah pengajuan permohonan pemindahbukuan.

Dari penjelasan singkat berikut pastinya kita bertanya apa itu E-PBK?

E-PBK atau yang dikenal sebagai electronic Pemindahbukuan yaitu suatu aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai alat bantu kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengajuan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.

Pemindahbukuan (PBK) yang dimaksud diatas adalah proses memindahbukuan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang benar, hal ini sesuai yang diatur pada PMK 242 tahun 2014. Proses ini dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Aplikasi E-PBK ini sendiri dapat diakses melalui web epbk.pajak.go.id. Wajib Pajak diwajibkan melakukan aktivasi pada aplikasi tersebut melalui menu profil di DJP Online.